Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
contoh laporan kegiatan mos
LAPORAN KEGIATAN MASA ORIENTASI SISWA (MOS)
SMPN 3 LUBUK BASUNG
TAHUN 2013/2014
A.PENDAHULUAN
Masa orientasi siswa atau disingkat MOS merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan disekolah guna menyambut kedatangan siswa baru. MOS dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan. MOS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan sesama siswa baru, kakak kelas, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu.tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan dilingkungan sekolah.
B.TUJUAN
• Memperkenalkan siswa kepada lingkungan fisik sekolah yang baru mereka masuki
• Memperkenalkan siswa pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib yang berlaku didalamnya.
• Memperkenalkan siswa pada keorganisasian
• Memperkenalkan siswa pada seluruh kegiatan yang ada disekolah.
• Mengarahkan siswa dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan bakat mereka.
• Menanamkan sikap mental, spiritual, budi pekerti yang baik, tanggung jawab, toleransi, dan berbagai nilai positif lain pada diri siswa sebagai implementasi penanaman konsep iman, ilmu, dan amal.
• Menanamkan berbagai wawasan dasar pada siswa sebelum memasuki kegiatan pembelajaran secara formal dikelas.
tugas lembaga negara
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3)
(2) Hasil pemeriksaan
keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3)
(3) Hasil pemeriksaan
tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan
undang-undang. 3)
TUGAS
MPR
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan UndangUndang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Tugas DPR
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
(2) Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama. 1)
(3) Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu. 1)
(4) Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang. 1)
(5) Dalam hal
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang
tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang
dan wajib diundangkan. 2)
Diberdayakan oleh Blogger.
